Sabtu, 28 Januari 2012

33 kasus pelanggaran jaringan listrik di ranting pln lubukbasung

Agam, Singgalang

PT PLN Ranting Lubukbasung temukan 33 kasus pelanggaran jaringan listrik oleh pelanggan selama tahun 2011 dan awal 2012. Sebantak 28 kasus diantaranya terjadi pada tahun 2011 dan 5 kasus lainnya terjadi pada awal tahun 2012.
Akibat dari pelanggaran tersebut pelanggan dibebankan pembayaran susulan sebesar Rp63 juta untuk pelanggar pada tahun 2011 dan sebesar Rp13 juta bagi pelanggaran yang terjadi pada awal Januari 2012.
"Pelanggaran arus listrik yang dilakukan pelanggan selama ini sudah berlangsung sekitar beberapa bulan hingga ditemukan aparat PLN dalam razia yang dilakukan," kata Manajer PT PLN Ranting Lubukbasung Hendriansyah kepada Singgalang, Jumat kemarin.
Beberapa waktu kedepan, aparat PLN akan terus melakukan razia pada rumah-rumah pelanggan, sehingga tidak ada lagi kasus yang sama terjadi.
Dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan selama ini berpotensi merugikan negara, bahkan juga pelanggan itu sendiri. Sebab tindak pelanggaran yang dilakukan sebagian besarnya arus listrik yang masuk ke rumah pelanggan tidak terkontrol yang berpotensi bisa mengakibatkan terjadinya kebakaran dan resiko lainnya yang merugikan banyak pihak.
Untuk mengatasi hal itu, pihak PLN akan memberikan sangksi kepada pelanggarnya, dengan melakukan pemutusan sementara menjelang permasalahan yang terjadi dituntaskan yang bersangkutan.
Dalam penanganan pelanggaran tersebut, pihak PLN tidak pandang bulu, siapapun orangnya atau jabatannya akan tetap dipantau dan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelanggaran yang sama tidak lagi terjadi dan dilakukan pelanggan sengaja atau tidak di masa selanjutnya.210

Tidak ada komentar:

Posting Komentar