Sabtu, 06 Agustus 2011

33 pasangan nikahnya dikukuhkan

Maninjau, Singgalang
Sebanyak 33 kasus itsbath nikah/pengukuhan pernikahan yang dilakukan di Pengadilan Agama Maninjau, sebagian besar kasus itu berasal dari pasangan yang berdomisili di Jorong Dama Gadang Kenagarian Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya.
Munculnya kasus tersebut dipicu karena sebagian pasangan yang nikah tanpa surat resmi itu sudah mengetahui pentingnya keabsahan pernikahan yang dibuktikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), ditambah lagi pengurusan surat-surat lainnya untuk pengurusan kartu tanda pengenal serta pengurusan anak-anak mereka hendak melanjutkan pendidikan dan sebab lainnya.
“Tingginya angka pernikahan liar itu sudah seharusnya dilakukan antisipasi sejak dini oleh semua pihak melalui sosialisasi permasalahan hokum perkawinan, agar dapat diminimalisir hingga tahun-tahun berikutnya,” kata kata Ketua PA Maninjau, Abdul Hadi kepada Singgalang, Rabu (3/7).
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir sosialisasi tentang hokum perkawinan itu sudah tidak lagi dilakukan, sehingga diperlukan dilakukan kembali ke seluruh kecamatan yang ada, supaya permasalahan yang sama tidak lagi berulang.
Untuk mewujudkan penyuluhan hokum perkawinan  di tengah masyarakat itu sudah disampaikan dalam Musrenbang Kabupaten Agam, dan kini masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah kabupaten.
Abdl Hadi mengharapkan penyuluhan hukum yang dilakukan di kawasan pemerintah kabupaten hendaknya melibatkan jajaran Pengadilan Agama, supaya berbagai permasalahan tentang perkawinan dapat diketahui masyarakat dengan baik, terutama pada daerah yang sering terjadi pernikahan siri yang hanya melibatkan  tokoh agama setempat tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dijelaskannya, perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi aturan yang berlaku berisiko kepada keberadaan keluarga tersebut, termasuk kepada anak-anak mereka. Karenanya diperlukan pemahaman lebih baik oleh masyarakat, para penyelenggara pemerintahan hingga tokoh masyarakat yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar