Sabtu, 06 Agustus 2011

18 napi Maninjau diusulkan remisi

Maninjau, Singgalang
Sebanyak 18 narapidana dari 72 penghuni Rutan Cabang Maninjau diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman bagi mereka yang dipandang telah memenuhi syarat untuk diusulkan.
Pengusulan itu dilakukan bagi tahanan yang berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib yang ada dan mengikuti pola pembinaan selama di rutan. Remisi yang diajukan itu teruntuk bagi tahanan pada kasus perkara umum.
“Khusus bagi napi pada kasus narkoba, korupsi, ganja harus melewati 1/3 masa tahanan setelah itu baru bisa diusulkan untuk program remisi tersebut,” kata Kepala Rutan Maninjau, M.Akhyar kepada Singgalang, Rabu (3/8).
Pemberian remisi itu berlaku selama dua kali dalam setahun, yaitu hari kemerdekaan dan hari besar agama yang masa pengurangannya selama 15 hari hingga 4 bulan sesuai persetujuan pimpinan yang lebih tinggi.
Hingga kini upaya pengusulan remisi sudah dilakukan oleh pihak rutan dan biasanya keluarnya surat persetujuan remisi itu diterima pihak rutan beberapa hari sebelum hari H dari hari besar itu.
Disampaikan M.Akhyar, selama masa tahanan dijalani oleh para napi itu, pihak petugas selalu memantau sekaligus memberikan pembinaan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam rutan.
Adapun program yang diberikan bagi penghuni rutan saat ini berupa pemenuhan makanan sekaligus pembinaan rohani dan keterampilan. Diharapkan dengan adanya pembinaan itu para napi dapat kembali membaur dengan masyarakat dan melakukan hal-hal yang positif nantinya.
Semoga melalui pembinaan yang dilakukan oleh pihak rutan, mendorong para napi itu melakukan aktifitasnya dengan baik dan memenuhi segala aturan yang ada, yang kemudian menjadi acuan bagi petugas terhadap para napi yang telah menjalani masa tahanan itu diusulkan mendapatkan remisi yang sangat ditunggu-tunggu para napi selama ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar