Kamis, 09 Februari 2012

Mataram gugat pemerintah kabupaten sebesar Rp1,5 t

Agam, Singgalang
Masyarakat Tanjung Raya Menggugat (Mataram)  yang dikoordinatori R. Hamdani.CH melakukan long march dari depan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Agam yang berjarak puluhan meter menuju Pengadilan Negri Lubukbasung, Senin (6/2). Mereka menggugat pemerintah kabupaten sebesar Rp1,5 triliun melalui Pengadilan Negri Lubukbasung.
Sebelum memasuki areal Pengadilan Negri Lubukbasung ratusan warga Tanjungraya yang tergabung dalam Mataram  membawa spanduk bertuliskan "Mantan Bupati Agam (Aristo Munandar Cs) dan Bupati Agam Indra Catri diduga koruptor pajak air permukaan Danau Maninjau Kabupaten Agam, mengakibatkan Danau Maninjau Sakit masyarakat Tanjung Raya sengsara,".
Setelah sampai di ruangan PN, R. Hamdani dan tokoh Tanjungraya lainnya menyampaikan tuntutan di ruang sidang utama PN Lubukbasung yang dihadiri Ketua PN Lubukbasung Afandi Widari Janto, Waka Polres Agam Kompol Ichwan dan peserta dari warga Tanjungraya lainnya.
Koordinator Mataram R.Hamdani.CH menyampaikan bahwa warga Tanjungraya mendatangi kantor PN Lubukbasung untuk menyampaikan gugatan kepada pemerintah dalam hal ini mantan Bupati Agam Aristo Munandar Cs dan Bupati Agam Indra Catri Cs yang telah mengkorupsi dana pajak air permukaan Danau Maninjau.
"Akibat dari kondisi yang terjadi selama ini sejak beberapa tahun lalu mengakibatkan kerugian bagi masyarakat danau dan kerusakan lingkungan lainnya, karena itu Mataram menuntut pemerintah dan PT PLN membayar kerugian inmaterial sebesar Rp1,5 triulan," kata R.Hamdani.
Ditambahkan, bahwa gugatan dari pihaknya diterima oleh pihak pengadilan dengan nomor 8 dan selanjutnya akan dilakukan proses penyampaian materi gugatan dan lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita berharap, tuntutan yang disampaikan nantinya dapat diproses dan mendapatpkan putusan yang seadil-adilnya," harapnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua PN Lubukbasung Afandi Widari Janto menjelaskan pihaknya siap meneruskan gugatan yang disampaikan sejauh memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum sidang-sidang lainnya dilanjutkan dengan melakukan pemanggilan penggugat dan tergugat.
Tambahan lagi penggugat harus memenuhi prosedur yang berlaku sekaligus menyiapkan materi gugatan yang dilengkapi data-data akurat, sehingga proses pengadilan berjalan menurut semestinya.
"Sebelum memasukan proses persidangan, kedua pihak bermasalah diberikan kesempatan melakukan pertemuan dalam bentuk mediasi oleh pejabat yang ditunjuk. Kalau titik temu untuk berdamai tidak tercapai, maka baru dilanjutkan dengan melakukan proses persidangan," jelasnya.
Wakapolres Agam Kompol Ichwan melalui Kabag Operasi AKP Zufrinaldi menjelaskan bahwa jumlah warga yang mendatangi pengadilan mencapai sekitar 150 orang guna melakukan orasi dan menyampaikan gugatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Hingga gugatan dan penyampaian tuntutan berlangsung, warga yang mengikutinya terlihat aman dan tidak ada tindakan anarkhis," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Katua Bamus Nagari Salingka Danau Maninjau yang diwakili K.St Iskandar Muda menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima atau menolak pernyataan yang mengatasnamakan masyarakat Tanjungraya atau 9 nagari di Salingka Danau Maninjau.
"Tindakan dan perbuatan kelompok tersebut tidak mewakili masyarakat Tanjungraya," katanya dalam surat pernyataan sikap oleh beberapa tokoh nagari, bamus, KAN, alim ulama, cadiak pandai di Salingka Danau Maninjau tertanggal 4 Februari 2012.
Menyikapi permasalahan yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Agam yang diwakili Kabid PAD 1 DPPKA Kabupaten Agam Hendra membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh kelompok Mataram menyangkut tentang pajak air permukaan Danau Maninjau, karena tidak beralasan sama sekali, sebab setiap pemasukan yang diterima daerah selama ini diterima melalui pemerintah provinsi dan jumlahnya mencapai 35 persen untuk kabupaten dari total dana yang diterima pemprov.
"Setiap dana bagi hasil yang diterima dari Pemprov melalui lembaga pemerintah bukan individu," kata Hendra.
Setidaknya dana bagi hasil yang diterima selama ini sejak  tahun 2004 hingga 2011 hanya mencapai Rp300 juta lebih hingga Rp800 juta lebih setiap tahunnya. Sedangkan pembagian dana bagi hasil lainnya untuk kawasan Salingka Danau Maninjau berlaku sejak tahun 2007 hingga saat ini.
Bagi hasil yang sudah dibayarkan selama ini hanya berkisar Rp36 juta hingga 63 juta pertahunnya untuk 9 nagari yang ada di Kecamatan Tanjungraya.
"Semua penerimaan dan pembagian hasil pajak air permukaan Danau Maninjau yang dilakukan selama ini sudah berdasarkan aturan resmi dan sesuai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.210

Tidak ada komentar:

Posting Komentar