Kamis, 12 Juli 2012

wabup agam harus diisi segera

Agam, Singgalang
Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Agam, Zulpardi
menegaskan bahwa pengisian posisi wakil bupati yang lowong sejak beberapa bulan
lalu harus diisi sesegeranya, karena hal itu merupakan kebutuhan dalam
menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
“Keharusan pengisian kursi wakil bupati yang lowong bukan
keinginan dari anggota dewan atau masyarakat, akan tetapi tuntutan konstitusi,”
kata Zulpardi kepada Singgalang, Selasa (10/7).
Ketentuan pengisian jabatan tersebut sesuai dengan aturan
dan mekanisme yang berlaku, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan
kekosongan yang terjadi harus diisi sesegeranya. Mengingat cukup banyak agenda
pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi wakil kepala daerah, seperti membantu
kepala daerah melakukan koordinasi kegiatan instansi vertikal di daerah,
menindaklanjuti laporan, temuan aparat terkait dan melakukan pemantauan serta
evaluasi terhadap jalannya pemerintahan serta lainnya.
Sesuai pantauan selama ini, pada saat acara pemerintahan
yang dianggap penting tidak mampu dihadiri bupati menurut semestinya, sebab keterbatasan
personil yang dibutuhkan untuk meujudkan tugas-tugas pemerintahan tersebut.
Karena itu, posisi wakil bupati sudah sepatutnya diisi
dengan melibatkan partai pengusung sebagai partai yang berhak mengajukan calon
untuk ditetapkan bupati, dan diajukan kepada lembaga DPRD selanjutnya di pilih
oleh anggota dewan.
“Kita sifatnya menunggu pengusulan cawabup dari bupati, baru
kemudian diproses untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut dan setelah itu
dilakukan pemilihan,” kata Zulpardi yang juga Ketua BK DPRD Agam.
Menyangkut hal itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Agam, Zul
Arfin Dt Perpatih menegaskan, semua tahapan proses pemilihan wabup sudah
berjalan dengan baik. Mulai dari pembentukan panitia pemilihan hingga persiapan
lainnya yang diperlukan, supaya pada saat pengajuan cawabup disampaikan oleh
bupati akan berjalan sesuai yang diharapkan.
“Semoga semua proses dan tahapan yang sudah disiapkan
berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Jajaran lembaga legislatif menyatakan sudah cukup penundaan
pengajuan nama cawabup itu di DPRD berlangsung dua kali, yaitu pada tanggal 13
dan 25 Juni 2012, dan pada tanggal 11 Juli 2012 hal yang sama tidak lagi
terjadi. Mengingat hal itu sebuah dinamika konstitusi dan menjadi kewajiban
dari bupati untuk melakukannya sesuai tuntutan aturan yang belaku.
Sesuai berita sebelumnya, partai pengusung atau Agam Sakato yang
mencakup PPP, Hanura dan PPRN dalam bingkai PPP Plus serta Golkar telah
mengajukan nama cawabup secara terpisah kepada bupati beberapa waktu lalu,
yaitu Irwan Fikri dan Syafrizal.210

Tidak ada komentar:

Posting Komentar